DLH Kota Cirebon Fokus Rekayasa Air Lindi TPA Kopiluhur

  • Bagikan
DLH Kota Cirebon Fokus Rekayasa Air Lindi TPA Kopiluhur
DLH Kota Cirebon fokus rekayasa air lindi TPA Kopiluhur.

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bergerak cepat menuntaskan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur di Kecamatan Argasunya.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah rekayasa fisik terhadap air kolam lindi di lokasi tersebut. Dalam proses itu, DLH Kota Cirebon menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal atau Ecotru, perusahaan pengelola limbah asal Jakarta Barat.

“Kami sudah menyelesaikan sekitar 80 persen dari total pekerjaan. Hasil rekayasa ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan sanksi administratif yang diberikan,” ujar Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni Darti, Selasa (7/10/2025).

Yuni menjelaskan, rekayasa fisik air kolam lindi dilakukan untuk memastikan air yang mengalir ke lingkungan sekitar tidak mencemari sumber air warga. Pihaknya juga akan meneliti sampel air untuk mengetahui tingkat pencemaran secara ilmiah.

“Karena keterbatasan sumber daya manusia, kami melibatkan pihak ketiga. Kami ingin persoalan air lindi ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Esa Mahakarya Tunggal (Ecotru), Eka Lestari Sinaga, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa parameter kualitas air menggunakan alat laboratorium portabel (lab test kit).

Menurut Eka, pihaknya telah mengambil sampel air limbah lindi dari dua kolam, yakni kolam empat dan kolam enam, untuk diuji menggunakan sejumlah alat ukur seperti COD meter, pH meter, amonia test, total coliform, TDS, dan TSS.

“Air lindi kami periksa menggunakan alat lab test kit agar hasilnya cepat diketahui. Setelah itu, kami akan melakukan treatment untuk mengurangi bau dan kekeruhan air,” ujar Eka.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari pemenuhan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

BACA JUGA:  Benarkah Sampah Organik Aman Dibuang ke Tanah? Ini Faktanya

“Upaya ini merupakan solusi nyata dalam pembenahan TPA Kopiluhur agar sesuai standar lingkungan,” ucapnya menegaskan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *