DPRD Kota Cirebon Dukung Perubahan Status BPR

  • Bagikan
DPRD Kota Cirebon Dukung Perubahan Status BPR
DPRD Kota Cirebon dukung perubahan status BPR. (Ist.)

Citrust.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang perubahan status Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, S.E., yang memimpin rapat paripurna, mengapresiasi usulan perubahan status badan hukum Perumda BPR Bank Cirebon. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak berarti bank daerah itu bisa dimiliki perseorangan.

“Pemerintah Kota Cirebon tetap wajib memiliki minimal 51 persen saham. Mudah-mudahan, perubahan ini menjadi angin segar dan solusi bagi Perumda BPR Bank Cirebon, karena semua orang bisa menanam saham sehingga mampu menyelamatkan Bank Cirebon,” ujarnya.

Terkait laporan pelaksanaan APBD 2024, Andrie menyoroti realisasi pendapatan yang mencapai Rp1,55 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp1,58 triliun. Kondisi tersebut menciptakan defisit anggaran sebesar Rp26,4 miliar.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih realistis dalam menyusun target pendapatan tahun berikutnya. “Jangan sampai over percaya diri memasang target, tapi tidak tercapai. Itu berbahaya juga,” ucapnya.

Sekretaris Fraksi Golkar, Erry Yudistira Ramadhan, S.H., mendukung perubahan status BPR menjadi Perseroda karena dinilai mampu meningkatkan ketahanan ekonomi daerah. Ia juga menyarankan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi lokal, akses produksi, hingga pelatihan ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya perubahan status pada Perumda BPR Bank Cirebon, bisa memudahkan diversifikasi usaha sehingga bisa bertahan di situasi ekonomi yang dinamis,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Pembangunan, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.A.P., mengingatkan bahwa perubahan status BPR harus diikuti oleh restrukturisasi kepemimpinan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA:  DPRD Cirebon Minta Disnaker Selaraskan Pelatihan Kerja dengan Kebutuhan Industri

“Transformasi ini harus selaras dengan peningkatan SDM, serta menuntut akuntabilitas, terutama dalam pengangkatan direksi dan komisaris. Perumda BPR berperan penting dalam pembiayaan mikro, kecil, dan menengah,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS, Nurani Yusuf, M.Pd., menilai Pemkot Cirebon masih memiliki pekerjaan rumah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyoroti ketergantungan yang tinggi terhadap dana dari pemerintah pusat, sementara capaian PAD masih di bawah 40 persen.

“Kami berharap terhadap adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan segera ditindaklanjuti, sehingga opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bisa terus dipertahankan,” katanya.

Semua fraksi menyetujui kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat panitia khusus (pansus) DPRD.

Secara terpisah, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, S.A.P., M.Si., menyampaikan bahwa dua raperda tersebut merupakan perintah dari regulasi yang lebih tinggi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

“Terima kasih atas tanggapan seluruh fraksi terhadap kedua raperda tersebut, sehingga dapat segera dibahas di tingkat pansus untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *