Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Cirebon Dinilai Sarat Provokasi

  • Bagikan
Mosi Tidak Percaya di KONI Kabupaten Cirebon Dinilai Sarat Provokasi
Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum KONI Kabupaten Cirebon, Abdurahman. (Ist.)

Citrust.id – Konflik internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon kian memanas setelah adanya mosi tidak percaya yang diajukan 35 cabang olahraga (cabor) terhadap Ketua KONI, Sutardi Raharja.

Namun, klaim tersebut dibantah pihak KONI dengan menyebut dukungan terhadap mosi itu sudah melemah.

Bidang Hukum sekaligus Kuasa Hukum KONI Kabupaten Cirebon, Abdurahman, menegaskan, dari 35 cabor yang disebut mendukung mosi tidak percaya, 14 di antaranya telah mencabut dukungan dan lima cabor memilih netral.

“Kalau 14 sudah mencabut ditambah 5 yang netral, berarti ada 19 cabor yang otomatis sependapat dengan KONI,” ujar Abdurahman, Jumat (15/8/2025).

Ia menduga, mosi tidak percaya itu tidak murni berasal dari para ketua cabor, melainkan dipicu provokasi segelintir orang.

“Permasalahan mosi tidak percaya ini ada dugaan provokasi. Tidak murni dari para ketua cabor,” ucapnya.

Menurut Abdurahman, mosi tidak percaya tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, sehingga tidak memiliki dasar hukum.

Ia juga membantah tudingan pleno pengangkatan pelaksana tugas (Plt) pengurus KONI tidak sah.

“Pleno itu kuorum, semua pengurus hadir, dipimpin Sekretaris Umum Pak Nainggolan yang saat itu masih menjabat. Disahkan, ketok palu tiga kali. Artinya sah secara AD/ART,” jelasnya.

Abdurahman juga menyinggung polemik penggunaan kop surat KONI Jawa Barat dalam dokumen kepengurusan. Ia menyebut hal itu hanya kekhilafan yang sudah diperbaiki.

“Ketua dan Plt Sekretaris sudah meminta maaf, bahkan mengirim surat ke Ketua KONI Jabar. Kalau sekarang dibesar-besarkan, itu ada nuansa kepentingan politik dan perebutan kekuasaan yang tidak sehat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya siap melawan jika KONI Jawa Barat memaksakan pembentukan karteker, pergantian antarwaktu (PAW), atau pemecatan terhadap Sutardi sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:  Pemdes Astanajapura Rilis Satu Lagi Warganya Diduga Masuk Gafatar

“Kalau sampai terjadi, kami tidak segan menggugat ke BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) maupun ke Pengadilan Negeri. Kami akan memperjuangkan kebenaran,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan cabor, Jayadi, sebelumnya menyatakan mosi tidak percaya diajukan karena kinerja Ketua KONI dinilai menyimpang dari visi dan misi organisasi.

Ia menyoroti tiga hal utama, yaitu reshuffle kepengurusan tanpa mekanisme pleno, sikap Ketua KONI yang dianggap tidak elok, serta penggunaan kop surat KONI Jabar dalam penerbitan SK kepengurusan baru.

“Kami ingin olahraga Cirebon dipimpin orang yang peduli dan berkomitmen. Semoga KONI Jabar mendengar aspirasi kami dan mengambil langkah tepat,” kata Jayadi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *