Jadi Peserta JKN, Basari Tak Repot Dapatkan Obat

  • Bagikan
Jadi Peserta JKN, Basari Tak Repot D
Jadi peserta JKN, Basari tak repot dapatkan obat. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Basari, 59 tahun, adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atau Negara (PBI APBN). Basari terdaftar menjadi peserta JKN sejak tahun 2013 dan memanfaatkan pelayanan kesehatan secara rutin, mengingat usia Basari yang sudah terbilang sepuh dan memiliki riwayat penyakit hipertensi.

Secara umum hipertensi merupakan tekanan darah atau denyut jantung yang lebih tinggi dari pada normal karena penyempitan pembuluh darah atau gangguan lain. Penyakit hipertensi ini masuk ke dalam salah satu penyakit kronis yang dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan dalam Program Rujuk balik (PRB).

Adapun jenis-jenis penyakit kronis yang ditetapkan meliputi diabetes melitus, hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Epilepsi, Skizofrenia, Stroke, dan Lupus, juga dapat dikelola oleh BPJS Kesehatan melalui Program Rujuk Balik (PRB) ini.

“Saya berobat rutin ke puskesmas karena saya sering mengalami pusing, mual, muntah. Setelah diperiksa dokter ternyata saya memiliki hipertensi. Terkadang saya sampai lemas dan pucat, bahkan saya pernah di bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah sakit sampai akhirnya di rawat inap karena di diagnosis vertigo juga oleh dokternya. Bersyukur saya dan keluarga terdaftar menjadi peserta JKN, jadi ketika saya atau keluarga saya sakit terjamin untuk pelayanan kesehatannya, tidak perlu khawatir harus bayar biaya perawatan yang pasti tidak sedikit besarannya,” jelas Basari, Kamis (31/8/2023).

Awalnya, ia merasa bingung untuk bisa mendapat obat. Ia lalu berobat ke Puskesmas dan diperiksa oleh dokter dan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis di Rumah Sakit untuk penanganan penyakit saya. Setelah beberapa kali kontrol dan kondisinya terbilang stabil, ia didaftarkan ke dalam peserta Program Rujuk Balik (PRB) untuk mendapatkan pengobatan secara rutin.

BACA JUGA:  Lebih Dekat dengan Masyarakat, Pimpinan BPJS Kesehatan Serap Aspirasi Program JKN-KIS

“Alhamdulillah, tidak susah, saya terlayani dengan baik, obat yang diberikan juga tersedia. Tidak perlu biaya tambahan untuk menebus obat dan lain-lain, sudah kebayang kalau bayar sendiri berapa,” ungkap Basari dengan wajah senang.

Bagi peserta Program Rujuk Balik jika dalam keadaan stabil maka perawatan dan pengobatan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun lewat Apotek Program Rujuk Balik yang terdaftar pada BPJS Kesehatan. Obat yang diberikan kepada peserta adalah untuk 30 hari. Sehingga memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan obat sesuai prosedur yang berlaku.

Terdapat Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang merupakan program dari BPJS Kesehatan bertujuan meningkatkan kualitas hidup para penderita penyakit kronis dan merupakan kegiatan terintegrasi yang membutuhkan kerja sama solid antara BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, dan pasien. Program ini sebagai bentuk preventif atau pencegahan di mana kegiatannya untuk peserta yaitu konsultasi kesehatan, pelayanan obat, pemeriksaan penunjang, edukasi serta senam Prolanis setiap bulan.

“Terima kasih BPJS Kesehatan, berkat Program JKN ini saya merasa kesehatan saya terjamin, apalagi kita tidak tahu kapan sakit akan datang. Untuk peserta JKN yang memiliki penyakit kronis juga, ayo kita rutin secara teratur meminum obat yang diberikan dokter dan menjaga pola makan yang sehat. Ikut serta dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) agar kita sehat selalu,” tutup Basari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *