Ini Pandangan Ahli Hukum Calon TACB terkait Situs Sultan Matangaji

Citrust.id – Buntut rusaknya Situs Sultan Matangaji di Kampung Melangse Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon terus berkembang.

Calon Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, penentuan cagar budaya melalui beberapa kriteria. Seperti minimal berusia lebih dari 50 tahun hingga memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Kalau dari kriteria normatif, serta keterangan dari Sultan Kasepuhan, Situs Sultan Matangaji masuk kriteria sebagai cagar budaya. Namun, jika kondisinya sudah hancur, menjadi pertimbangan lain,” ungkapnya, Rabu (26/2).

Pria yang lulus sertifikasi ahli hukum sebagai TACB itu juga mengatakan, meski kondisinya hancur, bisa direkonstruksi. Asalkan tidak mengubah bentuk. Jika tidak dilakukan, bangunan kuno yang sudah ditetapkan cagar budaya pun, apabila sudah hancur atau punah, maka status cagar budaya bisa hilang.

“Bentuknya harus tahu dulu, serta membandingkan dengan ahli sejarah dan ahli lainnya,” katanya.

Di sisi lain, Pandji juga mengatakan, TACB Kota Cirebon belum terbentuk secara resmi. Meski sudah ada empat orang yang lulus sertifikasi dari pemerintah pusat, namun perlu SK dari kepala daerah.

Menanggapi adanya TACB, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, sampai saat ini belum menerima laporan adanya empat orang sudah lulus sertifikasi. “Saya ingin terima dulu laporan hasil tesnya, karena ini bisa bekerja secara luas untuk menjaga situs atau cagar budaya,” katanya. (Aming)

BACA JUGA:  Cirebon Power Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Komentar