Citrust.id – Polemik hancurnya Situs Sultan Matangaji di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, membuat Komisi III DPRD Kota Cirebon turun tangan, dengan mengundang semua pihak terkait untuk menyelesaikannya, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (24/2).
Sejumlah pihak yang diundang meliputi pengembang perumahan PT Dua Mata Sejahtera, pemilik lahan, kesultanan dan dinas terkait.
Hasilnya, DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera menyelesaikan persoalan tersebut, dengan jeda maksimal satu bulan.
Ketua Komisi III, dr Tresnawaty SpB mengatakan, melalui rapat ini DPRD sifatnya hanya memfasilitasi, agar persoalan Situs Matangaji bisa diketahui kebenarannya oleh masyarakat.
“Kami komisi III merekomendasikan agar sementara waktu tidak ada aktivitas apapun di lokasi. Sambil menunggu proses pengkajian mendalam bersama baik dari DKOKP, pihak keraton, maupun filolog agar lebih jelas,” katanya.
Rencananya, Komisi III kembali melakukan rapat pada akhir Maret mendatang untuk mengetahui hasil kajian. “Kami beri waktu satu bulan, apapun hasilnya sampaikan kembali pada rapat nanti,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos, yang meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. “Saya sarankan kepada pemerhati budaya dan keraton untuk inventarisasi situs-situs sejarah di Kota Cirebon, agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama,” ujarnya.
Andru berharap, persoalan Situs Matangaji bisa selesai dan mendapatkan solusi yang terbaik. “Yang terpenting jaga kondusivitas, mari kita wujudkan Kota Cirebon sebagai kota kreatif yang berbasis budaya dan sejarah,” harapnya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Adin Imaduddin mengatakan, akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Balai Arkeologi (Balar) Bandung. “Kita secepatnya, mudah-mudahan satu bulan selesai. Kendala inventarisasi situs selama ini, salah satunya adalah anggaran,” kata dia. (Aming)
Komentar