Ilustrasi
CIREBON (CT) – Korupsi sudah mengakar dan sulit dimusnahkan? Begitu bukan? Lagi-lagi rakyat yang menderita. Koruptor yang mendekam di balik hotel prodeo masih bisa menghirup napas segar tanpa beban. Apakah yang disampaikan Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai hukuman terhadap koruptor di Indonesia terlalu ringan? Emerson menyebutkan, ada 10 hal yang membuat koruptor di Indonesia tidak merasakan efek jera.
- Vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan.
- Proses hukum hanya menjerat pelaku korupsi, bukan hanya keluarga atau kerabat yang terkait dalam kasus pencucian uang.
- Hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi. Padahal, menurut Emerson, rata-rata koruptor itu lebih takut disita harta dan kekayaannya ketimbang dipenjara dalam waktu lama.
- Menurut Emerson, dalam beberapa kasus, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti, tetapi hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan. Pada akhirnya koruptor memilih dipenjara.
- Pemerintah melalui petugas lapas dinilai masih memberikan kemewahan bagi para koruptor. Misalnya, lapas khusus yang menyediakan berbagai fasilitas bagi koruptor.
- Mantan terpidana koruptor masih bisa mengikuti pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Hal ini sebagai dampak tidak dicabutnya hak politik bagi terpidana kasus korupsi.
- Para koruptor dalam status tersangka dan terdakwa masih dapat menjadi pejabat publik dan masih mendapat pensiun.
- Walaupun ditetapkan sebagai terdakwa, seorang koruptor tidak dilakukan penahanan dan pencekalan.
- Hukuman tidak membuat jera, misalnya, ada terdakwa kasus korupsi, yakni Nazaruddin dan Artalita Suryani, yang masih bisa menjalankan bisnis.
- Walaupun berstatus tersangka atau terdakwa, seorang koruptor masih bisa menduduki jabatan publik. Bahagia banget ya! (Net/CT)