Sempat Viral Teror Berbau SARA, Ini Fakta Pembunuhan di Cikijing

Citrust.id – Rumor yang menyebutkan telah terjadi pembunuhan terhadap muazin di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang menewaskan Bahro (60), dibantah polisi.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan pelaku yang berhasil ditangkap polisi, dan fakta bahwa korban Bahro merupakan seorang petani, bukan muazin seperti informasi yang beredar.

Melalui fakta tersebut, polisi menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan Bahro murni merupakan tindak kriminal, bukan teror berbau isu suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) yang sempat membuat cemas masyarakat sekitar.

Diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, bahwa Bahro menjadi korban perampokan dan pembunuhan di kediamannya.

“Pelakunya ada Empat orang. Yaitu, berinisial JJ dan EAR warga Majalengka, S asal Purbalingga dan EL asal Jakarta Timur,” ungkap Trunoyudo, di RS Sartika Asih Kota Bandung, Rabu, (07/03).

Trunoyudo menuturkan, komplotan pelaku pencurian itu telah menyekap dan menguras seluruh harta korban pada 15 Februari 2018 lalu. Para pelaku pun tak segan membunuh korbannya.

“Modusnya dengan mencongkel dan menyelinap masuk ke dalam rumah,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku memang berencana menyasar korban karena baru saja bertransaksi jual beli tanah. Kemudian, pelaku mendatangi rumah dan membunuh korban. Namun, pelaku tak bisa menemukan uang Bahro yang diincar.

“Total uangnya ada Rp120 Juta, yang ada di tangan korban Rp64 Juta tapi para pelaku tidak berhasil menemukan uang ini. Mereka mengobrak-bbrik lemari rumah, sedangkan uangnya disimpan korban di bawah kasur,” terangnya.

Salah satu dari empat pelaku, berinisial EL tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu obeng, satu lakban warna hitam, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua selongsong peluru, dua golok, linggis dan satu seprai dengan bercak darah.

BACA JUGA:  Galakan Harkamtibmas Setiap Hari, Curanmor di Kapetakan Turun 70%

“Kini para pelaku sudah kami tahan di Mapolda Jabar. Mereka diancam Pasal 365 KUHP tentang ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, membenarkan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya, sudah tertangkap.

Mereka dibekuk oleh petugas gabungan, dari Polres Majalengka dan Polda Jabar, setelah mereka buron beberapa pekan setelah peristiwa tersebut.

“Dari Ketiga pelaku tersebut, satu pelaku berhasil kita bekuk dan dua pelaku lainnya berhasil diringkus Polda Jabar. Namun, untuk kasusnya saat ini ditangani langsung oleh Polda Jabar,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya beredar rumor yang menyebutkan bahwa terjadi pembunuhan seorang muazin di Cikijing. Hal tersebut sempat membuat masyarakat resah, hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa tersebut. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *