Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Program JKN kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (28/2/2023).
Dalam kegiatan yang diadakan secara daring tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan informasi terkait penggunaan Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha Kepala dan Perangkat Desa (e-Dabu KP Desa).
Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani menyampaikan bahwa kewajiban pendaftaran kepala desa dan perangkat desa menjadi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun kepala desa dan perangkat desa yang tidak perlu dialihkan menjadi peserta PPUPN ini yaitu kepala desa dan perangkat desa yang bekerja sebagai TNI – POLRI aktif, merupakan pensiunan PNS – TNI – POLRI, serta apabila kepala desa dan perangkat desa bekerja di perusahaan swasta dan terdaftar sebagai peserta JKN segmen PPU.
“Pendaftaran kepala desa dan perangkat desa dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Dabu KP Desa yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Nanti akunnya dikelola oleh satu orang perangkat desa yang ditugaskan oleh kepala desa, bersama dengan bendahara desa,” tuturnya.
Kehadiran Aplikasi e-Dabu KP Desa merupakan salah satu inovasi yang sudah dikembangkan sejak tahun 2021 dan bertujuan untuk mempermudah kepala desa dan perangkat desa dalam mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan Program JKN.
Melalui Aplikasi e-Dabu KP Desa ini, perangkat desa yang ditugaskan dapat melakukan pendaftaran peserta baru dan melakukan perubahan data kepala desa dan perangkat desanya. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa dapat mengunduh entitas peserta yang didaftarkan dalam Program JKN serta mencetak KIS Digital-nya, sehingga tidak perlu datang lagi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mencetak kartu JKN.
“Bahkan sekarang tidak perlu cetak kartu JKN. Untuk mengakses fasilitas kesehatan, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP atau di Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Hasanudin menjelaskan bahwa sesuai amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seluruh kepala desa dan perangkat desa wajib menjadi terdaftar sebagai peserta JKN segmen PPUPN. Perangkat desa yang wajib terdaftar dalam Program JKN segmen ini ialah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis beserta anggota keluarganya.
Pengaturan mengenai pembayaran iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sendiri, diatur lebih jauh dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Penyetoran Dan Pemotongan BPJS bagi Kepala Desa dan Perangkat.
“Sampai dengan bulan Februari tahun 2023, masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dalam segmen PPUPN. Ada berbagai macam hal yang menyebabkan kepala desa dan perangkat desa yang belum terdaftar sesuai segmentasinya.
Salah satunya karena para kepala desa dan perangkat desa sudah terdaftar dalam segmen kepesertan selain PPUPN. Terdapat 134 kepala desa dan 102 perangkat desa yang belum mendaftarkan diri sesuai segmentasinya. Oleh karena itu melalui kegiatan ini, kami berharap kepala desa dan perangkat desanya dapat segera mendaftarkan diri, baik secara langsung maupun melalui Aplikasi e-Dabu KP Desa,” tegas Hasanudin.
Dalam kesempatan yang sama, Khaerun yang merupakan salah seorang perangkat desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, berharap berbagai layanan yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Khaerun juga meminta agar Aplikasi e-Dabu KP Desa ini dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kepala desa dan perangkat desa. (*)