oleh

Penyelenggara maupun Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terlindungi JKN

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sosialisasi itu kepada seluruh penyelenggara zakat dan wakaf, kepala Kantor Urusan Agama, penyelenggara perjalanan ibadah umrah, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah se-Kabupaten Cirebon, Selasa (7/3/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Mujayin mengimbau seluruh pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, untuk dapat sama-sama mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana amanat undang-undang.

Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN.

“Selain itu, penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus juga perlu menjelaskan dan mensyaratkan pendaftaran calon jemaah sebagai peserta aktif Program JKN. Itu dibuktikan oleh dokumen yang sah. Hal ini dimaksudkan bukan untuk mempersulit masyarakat dalam menjalankan umrah ataupun haji khusus, melainkan untuk memastikan, semua penduduk Indonesia terlindungi kesehatan,” ujar Mujayin.

Senada, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, menjelaskan, dengan terdaftar dalam Program JKN, peserta JKN dapat memperoleh berbagai manfaat. Dapat untuk memproteksi diri apabila sewaktu-waktu memerlukan pelayanan kesehatan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat telah bersama mewujudkan gotong royong dan semangat saling membantu antar-peserta JKN itu sendiri. Kita tentu tidak mengharapkan untuk sakit, tetapi jika status kepesertaan JKN aktif, akan memberikan ketenangan tersendiri apabila membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Ni Ketut Sri Budiani.

Ia juga menyampaikan, berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan oleh calon peserta ataupun peserta JKN untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan. Kanal-kanal tersebut antara lain, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA). Ada pula Voice Interactive JKN (VIKA) dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Dalam Aplikasi Mobile JKN, terdapat berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan peserta seperti ubah data peserta, ketersediaan tempat tidur, pendaftaran pelayanan, dan informasi terkait iuran. Selain itu, konsultasi dokter, jadwal tindakan operasi, skrining kesehatan, KIS Digital, obat yang ditanggung, catatan pembayaran, pendaftaran peserta, pembayaran, riwayat pelayanan, informasi dan pengaduan, info JKN, dan lokasi fasilitas kesehatan,” lanjut Ni Ketut Sri Budiani.

Peserta JKN juga dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP sebagai identitas peserta JKN. Peserta JKN kini tak perlu khawatir apabila tidak membawa kartu fisik saat berobat di fasilitas kesehatan. Selain dapat menggunakan KIS Digital di Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN juga dapat memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP.

“Selama berstatus kepesertaan aktif dan datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur dan indikasi medis, peserta JKN tetap mendapatkan layanan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Indra Setiawan, salah seorang penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, mengharapkan edukasi mengenai ketentuan terbaru persyaratan bagi calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus.

Edukasi itu dilakukan secara terus menerus, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia berharap, setiap calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus memahami informasi terkait persyaratan terbaru itu.

“Dengan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, Insyaallah masyarakat tidak keberatan dan justru mendukung persyaratan terbaru ini. Karena jika terdaftar sebagai peserta JKN aktif dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan,” tegasnya. (Haris)

Komentar