DPRD Kota Cirebon Kawal Proses Penetapan UMK 2026

  • Bagikan

Citrust.id – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti, SH, menghadiri rapat koordinasi persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 yang digelar, Senin (8/12/2025). Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pandangan seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penetapan upah di daerah.

Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan, ST. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Drs Agus Suherman, SH, MH, beserta perwakilan serikat pekerja dari berbagai organisasi.

Pertemuan tersebut membahas tahapan awal penetapan UMK dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Meski diskusi telah dimulai, keputusan final masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah terbaru yang akan menjadi dasar hukum penetapan UMK 2026.

DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawasi seluruh proses penetapan UMK agar berlangsung transparan dan akuntabel. DPRD juga mendorong agar keputusan yang diambil mampu mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pelaku usaha secara proporsional.

“Prinsipnya, penetapan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kota Cirebon,” ujar Endah. (Haris)

BACA JUGA:  Tak Ada Sengketa Pilkada, DPRD Kota Cirebon Apresiasi Bawaslu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *