Ketentuan Iuran JKN untuk Pekerja Penerima Upah, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Ketentuan Iuran JKN untuk Pekerja Penerima Upah, Ini Rinciannya
Ilustrasi

Citrust.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan ketentuan iuran terbaru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ketentuan ini mengatur besaran iuran, hak peserta, serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Iuran JKN bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari total gaji pokok dan tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 1 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 4 persen sisanya menjadi tanggungan pemberi kerja.

Dasar penghitungan iuran memiliki batas atas upah bulanan sebesar Rp12.000.000. Artinya, potongan maksimal yang dibebankan kepada pekerja adalah Rp120.000, sedangkan pemberi kerja menanggung Rp480.000. Iuran ini mencakup satu keluarga inti, yaitu pekerja, pasangan (suami/istri), dan tiga orang anak.

Sementara itu, batas bawah upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan iuran disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Hak Peserta JKN Segmen PPU

Peserta JKN memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

  • Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat pendaftaran.
  • Memperoleh informasi lengkap mengenai hak, kewajiban, dan prosedur layanan kesehatan sesuai ketentuan.
  • Perlindungan atas data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan.
  • Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta.
  • Akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
  • Kewajiban Pemberi Kerja dan Peserta
  • Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk:
  • Menyampaikan data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
  • Melaporkan data upah sesuai realisasi gaji yang diterima pekerja.
  • Mendaftarkan pekerja dalam program jaminan kesehatan sesuai tahapan yang berlaku.
  • Melaporkan setiap perubahan data badan usaha, termasuk perubahan alamat, struktur kepengurusan, jenis usaha, jumlah pekerja, hingga perubahan data upah.
  • Membayarkan iuran bulanan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
BACA JUGA:  Wali Kota Cirebon: "Banyak Masyarakat Terbantu Program JKN-KIS"

Sementara itu, peserta PPU wajib:

  • Memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar saat pendaftaran.
  • Melaporkan setiap perubahan data, seperti golongan/pangkat, upah, status pernikahan, kelahiran, kematian, alamat domisili, surel, dan nomor telepon seluler.
  • Menjaga kartu atau identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan oleh pihak lain.
  • Menaati seluruh prosedur dan ketentuan pelayanan kesehatan.
  • Melaporkan kepada BPJS Kesehatan jika terdapat ketidakpatuhan dari pemberi kerja dalam proses pendaftaran.

Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta PPU dan keluarganya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *