Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Tim Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, serta Kabupaten Kuningan, menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk Penguatan Ekosistem JKN dan Penanganan Kecurangan di Fasilitas Kesehatan, Senin (23/6/2025).
Kegiatan itu merupakan langkah konkret dalam menjaga mutu dan kualitas layanan Program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Erdiansyah, menyampaikan bahwa seiring meningkatnya jumlah peserta dan pemanfaatan layanan JKN setiap tahunnya, penguatan sistem anti-kecurangan menjadi bagian penting dalam ekosistem pelayanan kesehatan.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN, setiap pihak, mulai dari peserta, penyedia obat, alat kesehatan, fasilitas kesehatan, hingga pemangku kepentingan lainnya memiliki potensi melakukan kecurangan—baik disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, penyamaan persepsi dan penguatan tim pencegahan kecurangan menjadi hal yang sangat penting,” ujar Erdiansyah.
Ia menekankan bahwa sistem anti-kecurangan harus diterapkan secara menyeluruh, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, hingga penanganan. Menurutnya, hal ini dapat mendukung efektivitas, efisiensi, dan kesinambungan pelaksanaan Program JKN.
Upaya pencegahan yang dilakukan antara lain adalah pembentukan Tim Anti-Kecurangan di tingkat fasilitas kesehatan dan daerah, sosialisasi rutin, pencantuman klausul pencegahan kecurangan dalam kontrak kerja sama, digitalisasi penjaminan pelayanan, serta optimalisasi verifikasi klaim secara digital.
“Untuk pendeteksian, dilakukan melalui verifikasi pascaklaim, audit administrasi klaim, analisis data utilization review, kegiatan sibling, spot check, mystery shopper, dan pengaduan masyarakat,” jelas Erdiansyah.
Sementara itu, penanganan terhadap kecurangan dilakukan melalui investigasi, pembuktian, serta penerapan sanksi keperdataan, administratif, dan pidana. Ketiganya diterapkan secara simultan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jika kecurangan sudah terjadi, sanksi administratif tidak serta-merta menghapus sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, pencegahan adalah pilihan paling bijak,” tegas Erdiansyah.
Ia juga menambahkan bahwa sistem anti-kecurangan harus dioptimalkan dari awal guna menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan, mencegah kriminalisasi, serta melindungi Program JKN dan keuangan negara.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPJS Kesehatan.
“Penanganan kecurangan di fasilitas kesehatan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan JKN dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan,” ujar Siti.
Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan akan terus mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pencegahan potensi kecurangan.
“Dengan sinergi yang kuat, kami yakin kualitas layanan kesehatan di fasilitas pelayanan dapat semakin meningkat,” tambahnya. (Haris)