Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial YDCN (32), warga Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, karena diduga mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto lebih dari 9,5 gram.
Penangkapan berlangsung Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang disita meliputi satu paket sedang sabu seberat 7,99 gram, enam paket kecil seberat 1,53 gram, timbangan digital, dua alat hisap, pipet kaca, perlengkapan sabu lain, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menyatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kami langsung lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Menurut Otong, YDCN sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, tetapi diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Cirebon. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
“Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas narkoba. Kami mengajak masyarakat melapor bila mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” kata Otong. (Haris)