Citrust.id – Pelayanan Atas Permintaan Sendiri (APS) adalah permintaan rujukan pasien ke rumah sakit tanpa indikasi medis atau pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Layanan ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan sistem jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pasien tidak diperkenankan meminta rujukan rumah sakit secara mandiri tanpa dasar medis. Pelayanan APS tidak ditanggung karena tidak sesuai dengan sistem rujukan berjenjang yang berlaku.
Terdapat sejumlah alasan mengapa pelayanan APS tidak masuk dalam cakupan jaminan. Pertama, APS bertentangan dengan prinsip sistem rujukan berjenjang yang mengharuskan setiap pasien melalui pemeriksaan medis di FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Kedua, tidak adanya indikasi medis yang objektif membuat pelayanan ini berpotensi menambah beban biaya jaminan sosial secara tidak efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga optimalisasi pelayanan kesehatan di tingkat pertama. Banyak penyakit atau keluhan kesehatan yang sebenarnya dapat diselesaikan di FKTP tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit. Dengan demikian, sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan merata.
Sumber: BPJS Kesehatan