Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Ini Aturannya

  • Bagikan
Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Ini Aturannya
Ilustrasi

Citrust.id – Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan untuk segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini penting demi memastikan perlindungan kesehatan optimal sejak dini bagi buah hati.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pendaftaran Bayi Baru Lahir (BBL) paling lambat dilakukan dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak hari kelahiran. Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui fasilitas kesehatan (faskes) tempat persalinan berlangsung.

Bagi bayi yang berusia kurang dari tiga bulan dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran tetap dapat dilakukan dengan menunjukkan nomor JKN dan/atau data kependudukan milik ibu kandung, serta menyertakan surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan.

Setelah bayi terdaftar dan memperoleh NIK, orang tua wajib mengurus pembaruan data identitas kependudukan anak paling lambat tiga bulan sejak tanggal kelahiran. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan data peserta JKN tetap akurat dan sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat, termasuk sejak bayi dilahirkan. (Haris)

BACA JUGA:  Admin HRD Rasakan Kemudahan Aplikasi E-Dabu BPJS Kesehatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *