Citrust.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan ada 12 kecamatan di Kabupaten Cirebon termasuk zona merah dalam ancaman terorisme.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Pol Wawan Ridwan SIK SH MH, dalam kegiatan penguatan kapasitas dan kompetensi personil TNI/Polri dan instansi terkait dalam rangka mendukung penanggulangan terorisme di wilayah Cirebon.
Wawan menjelaskan, catatan wilayah rawan terorisme itu merupakan data yang dikeluarkan oleh Fahmina Institut Cirebon. Dari 12 kecamatan itu ada tiga kecamatan yang disebut sebagai paling rawan.
“Ketiganya adalah Kecamatan Jamblang, Klangenan dan Plered. Tidak hanya itu, selain wilayah Cirebon, ada Indramayu, Kuningan dan Majalengka pun sebagai daerah rawan terorisme,” ujarnya, Rabu (22/6/2022) pagi, di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Wawan juga mengemukakan, Jawa Barat menempati urutan ke-19 dari 33 provinsi yang rawan terorisme. Pada 2019 lalu tercatat 51 terduga teroris yang tertangkap dan 10 diantaranya meninggal karena menjadi pengantin bom atau meledakan diri.
“Kemudian pada 2021 lalu, terungkap 1.540 kotak amal tempat ibadah menjadi media untuk mengumpulkan dana. Sedangkan hingga April 2022 lalu sudah ada tujuh terduga teroris yang ditangkap,” ungkap dia.
Wawan mengutarakan, Cirebon merupakan satu kota yang terbilang tua yang sejak dulu masyarakatnya memiliki kerukunan dan toleransi tinggi. Namun faktanya tetap saja terorisme bisa masuk.
“Menyadari potensi ancaman itu dan tantangan di masa mendatang, kami BNPT merespon. Salah satunya dengan kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi pada TNI/Polri dan instansi terkait,” jelas dia.
Besar harapan BNPT, lanjut Wawan, kegiatan ini bisa mengurangi tindak radikalisme dan terorisme. “Kami berharap, kegiatan bisa menambah wawasan dan strategi dalam penanggulangan radikalisme dan terorisme,” katanya. (Aming)