Berdalih Sakit Hati, D Habisi Nyawa Bibinya

Citrust.id – Warga Desa Cipondoh, Kecamatan Cibingbin, Kuningan, D (40 tahun), menghabisi nyawa bibinya sendiri. Pelaku mencekik korban hingga meregang nyawa. Setelah korban terkapar, pelaku mengambil perhiasan gelang dan kalung emas milik korban.

Pelaku beralasan, tindakannya itu didasari karena sakit hati. Sebelumnya, korban telah menghina orang tua pelaku.

Sementara itu, Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malek, menegaskan, motif tersangka ingin menguasai perhiasan korban.

“Motif utamanyanmengambil perhiasan. Tetapi tersangka beralasan sakit hati. Dikarenakan sehari-hari tersangka tidak bekerja, makanya ada keinginan untuk memiliki perhiasan korban,” tegas Lukman, Rabu (2/9), di mapolres Kuningan.

Setelah kejadian pada 12 Mei 2020, pelaku melarikan diri. Keluarga korban tidak mengetahui jika korban meninggal dunia karena dibunuh. Kecurigaan muncul setelah korban dimandikan dan ditemukan luka lebam.

“Keluarga curiga karena saat dimandikan ada bekas luka lebam di sekitar wajah dan leher. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, baru pada 21 Mei 2020, polisi melakukan otopsi terhadap jenazah korban yang sudah dimakamkan di TPU setempat. Dari hasil otopsi terdapat tanda-tanda kekerasan yang diduga membuat korban meninggal dunia.

Selain itu, dari hasil keterangan saksi bernama Caskini (55) sekaligus anak korban, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terakhir kali terlihat bersama D.

“Saksi melihat korban sedang bersama tersangka D di dalam rumah. Saksi lalu pergi. Saat kembali pada sore harinya, saksi melihat korban sudah meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Dari hasil otopsi dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga menjadi tersangka dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Tersangka D sendiri setelah peristiwa tersebut menghilang dari rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA:  Seorang Paman di Kuningan Nodai Keponakannya Sendiri

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Andin)

Komentar