Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menurut Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Patdono Suwignjo, mengatakan bahwa untuk Ilmu Kesehatan, masih ada dosen yang hanya memiliki gelar pendidikan D3.
Sebanyak 36 ribu dosen bidang Ilmu Kesehatan ternyata belum meraih gelar S2. Padahal untuk mengajar mahasiswa selama ini pemerintah mewajibkan gelar pendidikan strata dua.
Patdono Suwignjo menambahkan, konsekuensi yang belum bergelar S2 akan dipensiunkan dan tunjangan sertifikasi akan dihentikan. Meskipun demikian, kebijakan memberikan sanksi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Alasannya saat ini, jumlah penyelenggara program magister di bidang kesehatan juga masih terbatas.
Meski begitu, pemerintah tetap akan memfasilitasi dosen-dosen yang ingin mendapatkan sertifikasi S2. Caranya dengan membuka lebih banyak program magister. (Net/CT)
Komentar