Terkait Mutasi dan Rotasi, Pejabat Eselon II Wajib Mengikuti Assessment

Cirebontrust.com – Sejumlah pejabat eselon II dan III di Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengikuti assesment sebelum adanya mutasi dan rotasi yang dikabarkan akhir Desember mendatang. Assesment dilakukan di Hotel Apita, Senin (05/11).

H Didin Muhafidin dari Universitas Al Ghifari yang digandeng Pemkab Cirebon, untuk melaksanakan assesment tersebut mengatakan, assesment dilakukan untuk mendalami pengetahuan, keterampilan, serta sikap pejabat eselon II tersebut.

Dikatakannya, dalam assesment tersebut ada beberapa proses yang harus diikuti. Diantaranya yakni wawamcara, psikotes dan focus group discussion.

“Nanti hasilnya kita rekomendasikan kepada bupati,” katanya.

Menurutnya, assesment sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam regulasi ini, telah ditentukan bagaimana penempatan seorang ASN di suatu dinas tertentu.

Jadi, kata dia proses mutasi dan rotasi tidak bisa dilakukan tanpa adanya proses assesment tersebut.

“Tidak bisa berdasarkan kepentingan bupati atau walikota saja, penempatan seorang ASN memang harus berdasarkan kompetensi dan keterampilan yang dimiliki. Jika penempatan seorang ASN tidak berdasarkan ketentuan ini, maka nanti kepala daerah bisa di PTUN-kan,” ucapnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Polemik Sterilisasi Terus Berlanjut, Warga Blokir Akses Masuk Pelabuhan Tuntut Bongkar Muat Batu Bara Dihentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *