Citrust.id – Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka meluncurkan surat edaran tentang ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (5/5).
Ketua Satgas Keagamaan, Yayat Hidayat, menjelaskan, dalam menjalankan PSBB, umat Islam di Majalengka memerlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis.
Dasar hukum dikeluarkannya surat edaran itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya. Isi suratnya mayoritas berpedoman pada panduan ibadah Ramadan yang dikeluarkan Kemenag RI.
“Ada penambahaan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal. Misal, masih dibolehkan azan berkumandang di setiap masjid dan musala. Nah, untuk yang melaksanakan salatnya, hanya pengurus masjid/musala setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Ketua MUI Majalengka, KH Anwar Sulaeman, mengemukakan, beribadah pada masa wabah ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hambaNya. Imbauan itu setidaknya dapat memberikan pencerahaan bagi umat dalam menjalankan ibadah.
Ketua DMI Kabupaten Majalengka, KH Zaenal Abidin, menuturkan, surat edaran yang telah dibuat dan disepakati itu akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah.
“Kami akan umumkan ke setiap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka,” ucapnya. (Abduh)