Rencana Plt Gubenur Sudah Melalui Kajian dan Payung Hukum

Citrust.id – Kemendagri menyatakan beberapa kajian dan telaah sudah dilakukan untuk pengangkatan perwira Tinggi TNI dan Polri serta didasari dengan aturan hukum yang berlaku.

Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan,” dasar hukum utama terkait penunjukan Pejabat Gubernur adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara. Disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.aat ini Kementerian Dalam Negeri dihadapkan pada kebutuhan perlunya 17 penjabat gubernur karena ada hajatan Pilkada. Kebutuhan Kemendagri ada 17 Penjabat Gubernur, yang tidak memungkinkan jika dipenuhi oleh unsur Kemendagri”, katanya (29/01/2018) dilansir detik.

pihaknya juga mengkaji UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dan, setelah memperhatikan UU Polri, khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28, dimungkinkan bagi Polri untuk merespon permintaan dari Kemendagri.”dan persoalan itu akan di putuskan oleh Presiden”, pangkasnya. /SW

BACA JUGA:  ICW : Pilpres dan Pileg Pada Tahun 2019 Bisa Menimbulkan Korupsi Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *