Rampas Lumbung Hasil Laut, PLTU Cirebon Langgar UU Perlindungan Nelayan

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon telah melanggar Undang-undang perlindungan nelayan. Pasalnya, wilayah pesisir laut yang menjadi lumbung hasil laut dan menjadi tempat mata pencaharian nelayan telah hilang, “dirampas” oleh PLTU yang dibangun sejak 2007 silam, Jum’at (20/05).

“UU perlindungan nelayan pasal 25 ayat 5 atau 6, sudah jelas mengatur hal tersbeut. Setiap perusahaan harus memastikan hak akses penghidupan nelayan, dan pembudidaya petambak garam, yang tertuang dalam skema rencana zonasi pesisir pulau-pulau kecil. Itu harus ada,” ungkap Martin, Aktivis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) kepada CT, saat ditemui di Jakarta.

Dikatakan Martin, PLTU harus memastikan bahwa pihaknya tidak melanggar skema zonasi pesisir pulau-pulau kecil tersebut. Karena, aktivitas kapal tongkang batubara sangat mengganggu, itu akan merusak jaring dan sejenisnya yang dipasang di laut‎ oleh nelayan untuk mencari ikan.

“Secara normatif, skema rencana zonasi harus mengakui teritorial terhadap nelayan dalam skala kecil. Itu yang harus dilakukan PLTU dan Pemda. Itu wajib. Kalau belum, tidak bisa dilakukan pembangunan setelah belum ada peraturannya. Itu termasuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang fokus melakukan advokasi nelayan korban reklamasi pantura Jakarta itu nenjelaskan, masyarakat berhak melakukan gugatan‎ terhadap PLTU, karena sudah merampas wilayah yang menjadi lumbung hasil laut nelayan setempat.

“Nelayan berhak mendapatkan ganti rugi dari Pemda dan PLTU. Karena wilayah untuk menangkap ikan hilang,” tandasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Meski Terus-Terusan Diprotes Pemilik Lahan, Pembangunan PLTU 2 Jalan Terus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *