Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti pesatnya pembangunan minimarket di Kota Cirebon. Berdasarkan data yang diterima, terdapat 120 toko usaha modern yang berdiri di berbagai titik, termasuk satu minimarket yang beroperasi tepat di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, meminta pemerintah daerah meninjau ulang seluruh perizinan minimarket. Ia menegaskan bahwa izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) tidak berarti seluruh persyaratan telah terpenuhi, terutama terkait izin lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berharap pemerintah daerah ke depan memiliki regulasi yang ketat untuk mengatur minimarket yang akan berdiri,” ujar Andru, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pendirian minimarket perlu mempertimbangkan dampak positif dan negatif sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Komisi II, kata dia, juga berencana meninjau beberapa minimarket yang diduga belum memenuhi persyaratan PBG.
Selain persoalan minimarket, Komisi II turut menekankan urgensi revitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon. Andru menyebutkan bahwa jumlah pedagang pasar tradisional kini hanya sekitar 2.600 pedagang dari sebelumnya mencapai 6.000 pedagang. Situasi tersebut diperparah oleh banyaknya aktivitas berdagang di luar area pasar sehingga pemda kesulitan menarik retribusi.
“Pemkot harus mengatur regulasi agar pasar tradisional bisa hidup kembali,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dr H Iing Daiman SIP MSi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup minimarket. Namun, Perumda Pasar telah mengeluarkan surat imbauan kepada pelaku usaha minimarket agar mempertimbangkan penempatan lokasi meskipun mereka telah mengantongi izin OSS.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat SE, menilai revitalisasi pasar tradisional perlu dilakukan segera untuk meningkatkan kenyamanan pembeli. Ia juga menilai perlunya sikap tegas pemerintah daerah dalam menata minimarket serta pedagang di luar kawasan pasar.
“Tentu kami berharap rekomendasi DPRD mampu mendorong pemerintah daerah meminimalisir potensi konflik sosial antara pedagang pasar tradisional dan minimarket serta pedagang liar,” katanya. (Haris)













