PWI Majalengka Keluarkan Surat Imbauan Protokol Kesehatan saat Liputan

Citrust.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka mengeluarkan Surat imbauan Nomor: 72/B/PWI/MJl/X/2020 tentang Protokol Peliputan dan Penetapan Perlengkapan Kesehatan bagi Wartawan.

“Mengimbau kepada rekan-rekan awak media di Majalengka agar memperhatikan protokol kesehatan dan berhati-hati saat melakukan peliputan di lapangan,” kata Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam, Kamis (15/10).

Selain itu, lanjut Jejep, pihaknya mengimbau kepada teman-teman wartawan tidak melakukan wawancara tatap muka maupun wawancara door stop untuk sementara waktu di tengah meningkatnya pandemi Covid-19.

“Mengimbau kepada para wartawan untuk sementara tidak menghadiri konferensi pers di ruang tertutup maupun terbuka. Akses menuju lokasi wawancara bisa jadi melewati jalur yang tidak aman sesuai protokol kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, para wartawan agar tidak mendekati rumah sakit rujukan atau mendatangi rumah pasien. Guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan. Jika sangat mendesak, diimbau mengambil jarak minimal 10 meter dari lokasi.

“Wartawan hendaknya selalu menggunakan masker, membekali diri dengan hand sanitizer, rajin mencuci tangan dengan sabun antiseptik di bawah air mengalir minimal 20 detik. Selain itu, menjaga jarak dan menghindari setiap kerumunan,” imbuhnya.

PWI juga mengimbau perusahaan pers atau media agar menerapkan protokol kesehatan serta menerapkan sistem Work From Home bagi pengelola media atau menerapkan sistem piket berkala dalam menerbitkan media cetak.

“Kepada semua pihak atau narasumber disarankan agar memberikan keterangan pers untuk memanfaatkan teknologi virtual/ jaringan internet atau kanal youtube/facebook/meet/ press release/whatshapp/medsos dan lain sebagainya yang memungkinkan.
Tujuanya membantu para jurnalis dalam menjalankan tugasnya melakukan peliputan sekaligus mencegah terpaparnya Covid-19,” katanya.

Jejep mengimbau wartawan untuk berperan aktif dalam memberitakan hal hal yang edukatif, positif dan menghindari pemberitaan yang sifatnya membuat keresahaan masyarakat. Seperti pemberitaan pers berperspektif perubahan perilaku guna pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, memperkaya konten berita media yang menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Rujukan imbauan itu sejalan dengan contoh yang telah dilakukan Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Nasional, Doni Monardo. Selain itu, memperhatikan surat edaran Ketua Dewan Pers RI, Prof. M. Nuh dan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, tentang protokol physical distancing social distancing sebagai pedoman liputan bagi media.

“Imbauan ini pun dikeluarkan dengan maksud menjalankan protokol kesehatan physical distancing atau social distancing selama masa tanggap bencana nasional Covid-19,” pungkasnya. (Abduh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *