Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon, Minggu (17/5), di Balaikota Cirebon.
Sebelumnya, PSBB di Kota Cirebon berlaku sejak 6-19 Mei 2020. Dengan diberlakukannya perpanjangan tersebut, maka PSBB tahap kedua berlaku mulai 20 Mei hingga 2 Juni 2020 atau 14 hari.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., menyampaikan, salah satu alasan utama PSBB diperpanjang adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap PSBB dan ancaman Covid-19.
Dikatakan Wali Kota, PSBB di Kota Cirebon akan dilanjutkan dengan memperkuat pengawasan di tingkat RT/RW. Pemda Kota Cirebon bersama Gugus Tugas Covid-19 terus melakukan sosialisasi New Normal Life.
Diharapkan masyarakat Kota Cirebon terbiasa menerapkan pola hidup sehat, melaksanakan social distanting, selalu memakai masker, sering mencuci tangan, dan tetap tinggal di rumah.
“Kami juga akan mencegah masuknya orang luar daerah ke Kota Cirebon atau cegah migrasi orang. Pengawasan check point di perbatasan akan diperketat. Apalagi posisi Kota Cirebon dihimpit daerah-daerah zona merah Covid-19,” ujar Azis.
Azis melanjutkan, pada PSBB tahap kedua nanti, Pemda Kota Cirebon memberikan relaksasi bagi pengelola pusat perbelanjaan dan pasar. Pusat perbelanjaan dan pasar boleh buka.
Syaratnya, mereka harus memperketat penerapan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan dan pasar juga harus disiplin menerapkan social distanting. Tak kalah penting adalah mengawasi dan mengontrol jumlah pengunjung.
“Pihak manajemen atau pengelola harus menandatangani surat pernyataan. Jika nanti melanggar syarat yang ditetapkan, maka pusat perbelanjaan atau pasar akan ditutup hari itu juga,” pungkas Azis. (Haris)