Tera Ulang Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pelaku Usaha

Citrust.id – Tera dan tera ulang penting untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha. Masyarakat dapat yakin, alat ukur yang digunakan untuk kegiatan usaha sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, saat Pembubuhan Tapak Cap Tanda Tera (CTT) di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Rabu (26/1).

Agus mengatakan, selain dari regulasi, tera dan tera ulang juga dipandang penting dari sisi syatiat. Ketepatan timbangan menentukan sah-nya jual beli.

“Jadi secara filosofis, kedua hal itu yang menjadi alasan pentingnya dilakukan tera dan tera ulang,” ujarnya.

Agus melanjutkan, kegiatan itu sudah berjalan sejak Metrologi Legal diserahkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Namun, untuk melaksanakan tera dan tera ulang, DKUKMPP Kota Cirebon kekurangan tenaga fungsional.

“Tenaga penera yang baru ada dua. Namun satu-nya pensiun. Meski demikian, saya Bersyukur untuk formasi 2021 sudah ada dua formasi penera. Meski demikian, kami masih kekurangan tenaga pengamat tera,”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, drh. Maharani Dewi menjelaskan, penapakan cap tanda tera dilakukan setiap setahun sekali, maksimal 31 Januari.

Penapakan cap tanda tera yang dilakukan hari ini menandai dilaksanakannya tera dan tera ulang di Kota Cirebon pada 2022. Sekitar 11 ribu Ukuran Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) menjadi target tera ulang.

“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tera dan tera ulang tahun ini sebanyak Rp150 juta atau naik Rp50 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Pelaksanaan tera maupun tera ulang bisa dilakukan berdasarkan permohonan atau mendatangi lokasi, seperti pasar-pasar tradisional,” jelas Maharani. (Haris)

BACA JUGA:  Program Padat Karya Tunai Ungkit Daya Beli Masyarakat

 

Komentar