PPDB 2020 Ada Perubahan Zonasi dan Teknis Pendaftaran

Citrust.id – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Kota Cirebon, Komisi III DPRD Kota Cirebon memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. Keduanya melakukan pertemuan, untuk membahas mekanisme PPDB 2020, karena ada beberapa perubahan aturan dari pemerintah pusat yang tertuang di dalam Permendikbud 44/2019 Tentang PPDB SD SMP SMA SMK.

Dengan kondisi demikian, Komisi III DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun melalui Perwali, bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

Kepala Disdik Kota Cirebon, H Irawan Wahyono SPd MPd mengatakan, mekanisme PPDB masih dalam penyusunan, kemudian dijadikan Perwali. “Nanti dikembangkan di Perwali. Mudah-mudahan segera, targetnya Februari sudah jadi,” ujarnya.

Irawan menjelaskan, tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, hanya ada perubahan sedikit, utamanya untuk sistem zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan perpindahan 5 persen.

“Untuk rencana teknisnya, para siswa dan orang tua datang ke sekolah, kemudian sekolah yang mengukur dengan maps untuk yang jalur zonasi. Nanti ada juga verifikator langsung di sekolah serta tim monitoring untuk mengawasi agar pelaksanaan PPDB sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Anggota Komisi III, Fitrah Malik meminta, agar sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB bisa memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh sekolah di Kota Cirebon untuk menerima siswa.

“Tidak ada lagi imej sekolah favorit. Semua sama, maka dari itu kami meminta ada pemerataan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik,” sarannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengharapkan pelaksanaan PPDB tahun 2020 bisa lebih baik.

“Dari tahun ke tahun PPDB harus lebih bagus dan dibenahi. Baik dari Perwali hingga sosialisasinya. Agar tercipta pemerataan pendidikan yang berkualitas,” harapnya. (Aming)

BACA JUGA:  Akibat Banjir Bandang, Jalan Poros Desa Kanci Kulon Terancam Putus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *