PPDB di Tengah Pandemi Covid-19 Tetap Dilaksanakan

Citrust.id – Sekitar sebulan menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon memastikan PPDB berdasarkan aturan.

Pelaksanaan PPDB berdasarkan Permendikbud 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021, maupun Peraturan Walikota (Perwali) Cirebon.

Saat ini, Perwali tentang PPDB tahun pelajaran 2020/2021 masih dalam tahap penyelesaian. Tidak ada yang berubah signifikan dengan tahun sebelumnya, hanya sedikit terkait komposisi zonasi dan kuota.

Terkait PPDB di tengah situasi Covid-19, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Drs H Makruf MPd menjelaskan, tidak ada aturan khusus pelaksanaan PPDB dalam situasi Covid-19. Tetapi, tetap menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku saat ini.

“Tidak ada Permendikbud terbaru, yang menjelaskan pelaksanaan PPDB selama Covid-19. Termasuk dalam Perwali kita tidak masukkan secara khusus. Tapi di luar perwali, kita perketat untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu wajib,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa Disdik Kota Cirebon akan menghindari kerumunan selama PPDB berlangsung. Secara teknis, belum dimatangkan. “Pendafatran dipusatkan di sekolah. Sehingga sekolah yang paling banyak melakukan aktivitas PPDB,” jelasnya. (Aming)

BACA JUGA:  Bupati Resmikan Gedung Rawat Jalan RSUD Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *