PPDB Online Tingkat SMA/SMK Dinilai Melanggar Aturan Permendikbud

Cirebontrust.com – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Kabupaten Cirebon menuai kritik. Salah satunya yakni karena pada praktiknya, telah mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI yang mengatur pelaksanaannya, Kamis (13/07).

Menurut Koordinator Tim 5 Pemantau DPW LP2TRI Kabupaten Cirebon Wastija mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan pihaknya pada pelaksanaan PPDB online tingkat SMA/SMK di Kabupaten Cirebon, masih banyak ketimpangan maupun kejanggalan-kejanggalan.

“Bahkan lebih parahnya lagi mengabaikan baik juknis Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 maupun Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2017. Hal ini bisa dibuktikan dengan masih menggunakan penerapan standar NEM dan masih adanya pilihan 1 dan 2,” kata Wastija.

Sementara amanat Permendikbud perihal sistem zonasi telah diabaikan khusus tingkat SMA, sehingga banyak siswa yang berada dalam radius zonasi sekolah tidak tercover dan tergeser oleh siswa yang mempunyai NEM lebih tinggi.

Padahal di Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 pada Pasal 15, khusus SMA sangat jelas dicantumkan bahwa, wajib menerima siswa sebesar 90 persen yang berada dalam radius zonasi sekolah. Namun kata dia, tampaknya hal tersebut masih diabaikan pihak sekolah dengan alasan terpaku pada aturan provinsi dan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2017, di poin ke 3 sangat jelas dikatakan bahwa berdasarkan analisis kebutuhan dan daya tampung sekolah masih bisa dilaksanakan secara bertahap.

“Namun lagi-lagi alasan sekolah mengacu pada aturan provinsi. Hal ini jelas PPDB yang dilaksanakan betul-betul mengabaikan, baik permendikbud maupun surat edaran mendikbud dan bisa dikatakan cacat hukum,” ujar Wastija Kepada Cirebontrust.com.

Lebih lanjut disampaikannya, dengan melihat praktek PPDB online tingkat SMA/SMK di Kabupaten Cirebon yang demikian, pihaknya pun mempertanyakan kinerja Kepala Balai Pengawasan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang benar-benar tidak bisa membantu dan memperjuangkan calon siswa-siswi yang ingin masuk sekolah.

BACA JUGA:  Puskesmas Sitopeng Siap Sukseskan Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

“Terutama sekolah negeri tingkat SMA/SMK di Wilayah 5 kab/kota pada umumnya dan wilayah Kabupaten Cirebon pada khususnya,” ujarnya. (Sukirno Raharjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *