Polres Majalengka: Selama Arus Mudik dan Balik 2016, Ada 624 Pelanggar Lalu Lintas

MAJALENGKA (CT) – Di wilayah hukum Polres Majalengka selama operasi Ramadaniya 2016 arus mudik dan balik Lebaran berlangsung, sebanyak 624 pelanggar lalu lintas terjadi di Kabupaten Majalengka, dengan jumlah pelanggar ditilang sebanyak 404 dan pelanggar yang hanya diberikan teguran sebanyak 220 pelanggar, Selasa (19/07).

Dari jumlah pelanggar lalu lintas tersebut, kebanyakan adalah jenis sepeda motor dan kendaraan angkutan penumpang.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Iim Abdurahim, SH mengatakan, pelanggar lalu lintas yang ditilang merupakan pelanggar yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti melawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari dua, tidak memakai helm, melanggar lampu lalu lintas dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

“Sebanyak 404 tilang itu bagi pelanggar yang berpotensi terjadinya lakalantas,” ungkap AKP Iim, Selasa (19/07).

Menurut dia, di tahun 2015 sepanjang arus mudik dan balik hanya tercatat 90 pelanggar lalu lintas terjadi, jumlah pelanggar di tahun 2016 mengalami peningkatan, walaupun selama operasi Ramadaniya 2016 ini kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah Majalengka menurun.

“Selama operasi Ramadaniya 2016, kasus lakalantas di Majalengka menurun dibanding 2015 lalu, yakni hanya 3 orang meninggal dunia di TKP wilayah hukum Cigasong dan Jatiwangi,” ungkapnya.

AKP Iim mengimbau kepada para pengendara agar tetap mentaati peraturan berlalu lintas, dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas serta jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. (Abduh)

Komentar