CIREBON (CT) – Keenggenan Pegawai Negeri Sipili (PNS) terhadap pembayaran zakat profesi dan zakat maal membuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, mendesak Walikota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis S.H untuk segera mengesahkan Peraturan Walikota terkait kewajiban pembayaran zakat profesi dan zakat maal.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Baznas Kota Cirebon, KH Sujai Amin saat dikunjungi Cirebontrust.
Dirinya mengaku selama ini Satuan Kerja Perangkat Daerah yang taat membayar zakat profesi dan zakat maal hanya dari Kantor Dinas Kementerian Agama Kota Cirebon.
“Selama ini yang kompak membayar zakat profesi dan zakat maal dari instansi pemerintahan baru PNS dari Kantor Dinas Kementerian Agama Kota Corebon. Kami berharap ke depan walikota Cirebon, segera mensahkan Perwali, agar PNS di setiap instansi memiliki kewajiban membayar zakat,”ungkapnya.
Senada dengan ketua Baznas, Bendahara Baznas, Jajang Badruzaman menungkapkan bahwa kewajiban zakat maal dan profesi yang diatur oleh agama itu sebetulnya ringan bila dibayar tiap bulan.
Kalau dalam satu tahun itu kewajiban zakat maal dinisbatkan dalam emas 85 gram, jelasnya, maka bila harga harga emas 500.000, PNS yang memiliki pengeluaran dalam setahun mencapai 42. 500.000 wajib membayarnya.
“42. 500.000 bila dibagi dua belas (satu tahun) itukan sekitar empat jutaan. PNS yang memiliki gaji tiap bulanya sudah sampai 4 juta maka perbulanya wajib mengeluarkan zakat 100.000 perbulanya,” terangnya.
Jelasnya, 100.000 diambil dari presentasi kewajiban membayar zakat dalam agama 2,5 %. Mencoba memberi contoh, Jajang mencotohkan Kabupaten Indramayu yang sudah memiliki Peraturan Bupati.
Baznas ebulan memperoleh zakat maal dan profesi sebesar 300.000.000, sedangkan kota cirebon sendiri dalam satu bulan hanya mendapat 30.000.000. (Roy)