PKB dan Demokrat Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati

JAKARTA (CT) – Politisi PKB Maman Imanul Haq mendukung langkah Presiden Jokowi yang menyetujui Perppu kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Tidak hanya itu, pelaku kejahatan seksual juga harus mendapatkan hukuman berat berupa hukuman mati.

“Bagus, tapi bila perlu ditambah menjadi hukuman mati, agar ketika orang akan melakukan aksi kejahatan akan berpikir ulang,” tutur Maman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/05).

Maman menjelaskan, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku kejahatan seksual harus diberikan hukuman berat.

Tidak hanya itu, pelaku juga wajib mendapatkan sanksi sosial dari warga yakni berupa publis pelaku kejahatan.

“Meski bagus, tapi pemerintah juga harus menjelaskan poin-poin apa saja dalam Perppu tersebut,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR ini juga menegaskan bahwa, sehebat apapun regulasi yang dibuat, jika penegak hukum tidak tegas, maka akan percuma. “Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun,” tuturnya.

Maman juga menilai, Perppu Presiden Jokowi tidak berhubungan dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah digodok DPR. Maka dari itu dia meminta RUU PKS tetap akan masuk Prolegnas 2016.

“Ini akan jadi hukuman baik korban atau pelaku. Di sisi lain kehadiran negara diperlukan. Negara harus hadir agar tidak ada korban lagi, karena perilaku ini begitu banyak,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, di dalam Perppu tersebut memang harus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual. Dia menilai, hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual tersebut memang harus diperberat, bahkan sampai tahap hukuman mati.

BACA JUGA:  Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Puan Maju di Pilpres 2024

“Yang jelas kita harus memberikan efek jera, intinya seperti itu. Lebih bagus kalau hukumannya yang diperberat, bahkan termasuk sampai hukuman mati,” ujar Syarief.

Syarief mengatakan, Partai Demokrat belum melakukan pembahasan atas perppu tersebut. Menurut dia, Demokrat juga belum menentukan sikap untuk mendukung atau tidak perppu tersebut.

“Fraksi Demokrat belum bahas. Ini Perppu kan domainnya presiden. Jika Perppu ini (ingin jadi UU), silakan aja. Ya kan nanti baru dibawa masuk partai, dan kita bahas. Sikapnya belum ada dari Fraksi Demokrat karena kita kan belum muncul,” katanya. (Eros)

Komentar