Citrust.id – Pialang berjangka bertransaksi atas amanat nasabah. Dalam proses penawaran, pialang memberikan edukasi dan penjelasan menyeluruh kepada calon nasabah. Termasuk penjelasan terkait peluang keuntungan dan risikonya.
Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT Equityworld Futures (EWF) Agung Kurniawan, dalam talk show Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kegiatan itu berlangsung Jumat (17/3/2023), di Hotel Santika, Pekalongan, Jawa Tengah.
Direktur Utama PT Equityworld Futures (EWF), mengatakan, pialang berjangka adalah badan usaha yang bertransaksi atas amanat nasabahnya, dengan melakukan penarikan margin. Tentunya, nasabah harus menyediakan sejumlah modal.
Pialang berjangka punya Standart Operational Procedure (SOP) dalam penerimaan nasabah. Saat proses penawaran, pialang akan menjelaskan profil perusahaan dan sebagainya. Termasuk peluang keuntungan maupun resikonya.
“Setelah di awal mendapat edukasi dan penjelasan menyeluruh, calon nasabah diberi simulasi. Dengan simulasi itu, pendalaman atas apa yang telah nasabah terima, bisa lebih “riil”. Artinya, perhitungannya lebih jelas,” ujarnya.
Setiap calon nasabah punya kesempatan untuk trial agar lebih memahami. Setelah melewati itu semua, calon nasabah boleh melakukan pendaftaran atau penerimaan.
Dalam proses tersebut, terdapat dokumen pemberitahuan adanya risiko, yang wajib pialang jelaskan dan nasabah setujui. Ada pula perjanjian pemberian amanat, karena pialang melakukan transaksi atas amanat nasabah.
“Transaksi nasabah yang dilakukan melalui kami, akan kami laporkan ke user dan didaftarkan ke kliring. Sehingga pelaksanaan transaksi itu bisa terjamin,” jelas Agung.
Ia menambahkan, pialang berjangka, PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan PT Bursa Berjangka Jakarta adalah satu ekosistem. Secara kelembagaan, mereka punya fungsi masing-masing.
“Dengan demikian, semua yang ada menjadi teratur, transparan, dan efektif, karena semua bisa terpantau,” ucapnya. (Haris)
Komentar