Citrust.id – Permohonan sengketa proses Pemilu di Kota Cirebon nihil pendaftar. Sebelumnya, pasca penetapan DCT yang diumumkan pada tanggal 4 November 2023, peserta pemilu berkesempatan mengajukan permohonan sengketa proses pemilu.
Bawaslu Kota Cirebon membuka pendaftaran permohonan pendaftaran sengketa selama tiga hari kerja, 6-8 November 2023. Pembukaan pendaftaran berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jl. Sunyaragi No. 2 Kota Cirebon.
Sampai dengan hari terakhir, Rabu (8/11) pukul 16.00 WIB, tidak ada peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa. Baik sengketa antar peserta, maupun sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat keputusan KPU, khususnya terkait penetapan DCT. Hal iu sebagaimana Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah, S.Pdi., M.Pd., mengatakan, dengan tidak adanya permohonan sengketa tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada peserta pemilu dan KPU. Atas kerja sama dan koordinasi selama ini, sampai batas akhir waktu permohonan sengketa, Kota Cirebon zero sengketa.
“Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019. Saat itu, terdapat satu sengketa antara peserta dengan KPU Kota Cirebon dan berhasil Bawaslu Kota Cirebon selesaikan,” ujarnya.
Devi melanjutkan, tidak adanya permohonan sengketa menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalan pemilu di Kota Cirebon untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, aman, dan damai. Itu sebagai bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu Kabupaten Kota.
“Hal ini sebagai keberhasilan bersama yang lahir dari komitmen yang sama antara Bawaslu, KPU, dan peserta pemilu, yakni taat akan norma dan semangat pencegahan,” katanya.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin, M.Pd., berharap, tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi modal yang baik, agar seluruh tahapan proses pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, semua pihak menerima hasil.
“Sebagaimana pemilu 2019, seluruh peserta pemilu di Kota Cirebon menerima hasilnya. Tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan, meskipun hal itu menjadi hak dari setiap peserta pemilu. Bawaslu Kota Cirebon siap mengawal pemilu 2024 dengan baik dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya.
Koordiv Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nurul Fajri, S.Pdi., M.I.Kom., menuturkan, deklarasi damai yang melibatkan seluruh stakeholder dalam pemilu di Kota Cirebon, semakin mendorong kontestasi pemilu di Kota Cirebon berjalan dengan baik, damai, dan tertib.
“Kami juga mendorong kepada semua pihak baik peserta pemilu, pemerintah, masyarakat, dan semuanya, untuk bersama-sama mengkampanyekan bersih dari politik uang. Hal itu agar terwujud pemilu yang berkualitas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan yang merusak sendi-sendi dan karakter bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Haris)
Komentar