Citrust.id – Pengadilan Agama Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan rapat dan koodinasi, serta diskusi membahas pencegahan perkawinan usia anak.
Kegiatan itu berlangsung di Pengadilan Agama Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mengatakan, melalui kegiatan itu, pihaknya ingin memastikan, pencegahan perkawinan anak dilakukan oleh semua stakeholder.
Menurut Ai, Kota Cirebon termasuk daerah dengan perkawinan anak yang sangat rendah.
“Kami datang tidak hanya ke daerah dengan angka perkawinan anak tinggi, tetapi yang rendah juga, seperti di Kota Cirebon,” paparnya.
Salah satu yang patut dijadikan contoh, kata Ai, adalah keberadaan Help Center di Pengadilan Agama Cirebon.
Help Center itu berfungsi memberikan edukasi dan konsultasi bagi pemohon dispensasi kawin bagi anak.
“Keberadaan Help Center ini berdampak signifikan terhadap pencegahan perkawinan anak. Pasangan maupun orang tua pasangan yang mengajukan dispensasi kawin akan diberi edukasi. Hasilnya banyak yang tidak melanjutkan,” terangnya.
Ai juga menilai, masih ada dua kemungkinan saat pemohon masuk ke Help Center. Pertama, tidak melanjutkan permohonan dispensasi kawin. Kedua, mengulur waktu hingga pasangan mencapai usia 19 tahun sesuai ketentuan.
Meski demikian, lanjut Ai, melihat beberapa kasus yang masuk, keberadaan Help Center itu menjadi role model, bagi pengadilan di wilayah lainnya. Help Center itu melibatkan banyak stakeholder.
“Pelibatan stakeholder menjadi kunci utama keberhasilan Help Center, karena ada dari pengadilan agama, pemerintah daerah melalui DP3APPKB, tokoh agama, dan masyarakat, serta lembaga pengawas seperti KPAI dan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menjelaskan, Help Center sudah ada sejak 2023 lalu.
Fasilitas itu memiliki fungsi perlindungan hak-hak perempuan dan anak, dispensasi kawin pra dan pasca-nikah, perlindungan kekerasan fisik dan psikis perempuan, serta pasca-perceraian.
“Prakteknya, ada konseling dan edukasi, terutama bagi pemohon dispensasi kawin. Tujuannya agar mereka tidak menikah sebelum sesuai ketentuan, yakni 19 tahun,” tuturnya.
Cholil mengatakan, menikah sebelum 19 tahun memiliki dampak terhadap pasangan. JIka hamil sebelum 19 tahun, potensi kematian ibu melahirkan dan bayi lahir tinggi, termasuk bayi lahir akan berpotensi stunting.
“Sebab itulah, kami ingin agar pemohon berpikir ulang, karena dampaknya terhadap pasangan,” katanya.
Untuk diketahui, hanya ada delapan permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Cirebon. Sedangkan dari Januari-Juli 2024, baru ada tiga permohonan dispensasi kawin. (Haris)
Komentar