Citrust.id – Sebanyak 28 pasangan mengikuti sidang isbath dan nikah massal di gedung Andalus, Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Sidang isbath dan nikah massal itu merupakan program Pengadilan Agama Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan Kementerian Agama.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 28 pasangan dari 30 pasangan di Kota Cirebon yang terdaftar, mengikuti sidang isbath dan nikah massal.
Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, berharap, sidang isbath nikah massal itu jadi agenda rutin. Tidak sedikit warga Kota Cirebon yang sudah menikah, tetapi belum tercatat secara administrasi negara.
“Ini program yang sangat bagus. Pemkot Cirebon sangat mendukung program ini,” kata Wakil Wali Kota Cirebon.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menjelaskan, penerima manfaat pelayanan terpadu itu meliputi anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum tercatat.
Selain itu, anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di gedung kantor pengadilan secara ekonomi. Penerima manfaat selanjutnya adalah anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dari posbakum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Achmad Cholil menambahkan, akta nikah yang para pasangan terima dari sidang itu adalah dokumen hukum penting yang harus mereka jaga dengan baik. Dokumen itu berimplikasi pada kepastian hukum. Tidak hanya terhadap status perkawinan mereka, tetapi juga status anak dan harta dari perkawinan tersebut.
“Dokumen pernikahan adalah dokumen kunci bagi masyarakat. Dokumen pernikahan akan akan membuka akses terkait pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan yang mereka dapatkan,” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyampaikan, banyak warga Kota Cirebon yang secara syariat sudah melakukan pernikahan, tetapi belum tercatat secara administrasi.
“Pasangan yang mengikuti sidang isbath ini akan mendapatkan dokumen yang melegalkan pernikahan mereka secara negara. Dokumen itu antara lain buku nikah, akta lahir untuk anak-anak mereka, serta kartu keluarga dan KTP,” tandas Agus Mulyadi.
Selain itu, di tempat yang sama, Pengadilan Agama Cirebon bersama Pemkot Cirebon melakukan penandatanganan kerja sama atau nota kesepahaman. Kerja sama itu terkait peningkatan jaminan dan perlindungan hukum bagi kaum perempuan, anak, serta masyarakat rentan. (Haris)