Citrust.id – Pengadilan Agama Cirebon gelar diskusi Peningkatan Jaminan dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak di Kota Cirebon, Selasa (24/1/2023).
Diskusi publik tersebut menggandeng Senior Adviser Of Australia Indonesia Partnership for justice, Leisha Lister. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, juga hadir sebagai narasumber.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menjelaskan, diskusi yang pihaknya gelar itu membahas peningkatan jaminan dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Perempuan dan anak kerap tidak mendapat haknya pascaputusan cerai.
“Ini menjadi perhatian kami, agar perempuan dan anak tetap mendapat haknya pasca perceraian. Jangan hak mereka terabaikan pascaperceraian lantaran kurangnya informasi,” ujar Achmad Cholil, Selasa (24/1/2023).
Cholil menuturkan, pengadilan agama berperan sangat penting dalam menjamin hak perlindungan hukum perempuan dan anak.
“Dalam setiap kasus perceraian, pengadilan agama selalu memberikan saran kepada pihak perempuan untuk mengajukan tuntuan haknya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan pemerintah daerah sangat fokus mendorong perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Tidak hanya perlindungan bagi korban tindak kekerasan, perempuan dan anak juga wajib mendapatkan haknya pascaperceraian.
“Jangan sampai pasca perceraian, ibu dan anak tidak mendapatkan hak nya. Biasanya yang terjadi di masyarakat kita, laki-laki terbebas begitu saja. Ini menjadi perhatian kami,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Mulyadi menekankan, kepastian hukum bagi perempuan dan anak, dapat menjamin hak-haknya di bawah pengawasan pengadilan agama.
“Pemerintah Kota Cirebon memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada pengadilan agama, dengan kerja sama dengan Mahkamah Agung yang dapat menjamin hak perempuan dan anak,” tandasnya. (Haris)
Komentar