Citrust.id – Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan, Pengadilan Agama Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan penandatanganan kerja sama atau nota kesepahaman. Kerja sama itu tentang peningkatan jaminan dan perlindungan hukum bagi kaum perempuan, anak, serta masyarakat rentan.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di gedung Andalus, Argasunya, Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Pengadilan Agama Cirebon memandang perlu adanya kerja sama dengan Pemkot Cirebon melalui berbagai instansi atau lembaga yang ada di bawahnya. Antara lain, Walikota Cirebon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan PPKB. Selanjutnya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menjelaskan, pengadilan menyelesaikan lebih dari seribu perkara sengketa hukum keluarga setiap tahunnya. Mulai dari kasus perceraian, hak asuh anak, harta bersama, kewarisan, perwalian, dan lain-lain.
Achmad Cholil melanjutkan, putusnya hubungan perkawinan atau sengketa yang terjadi di dalamnya merubah relasi tanggung jawab antara suami dan istri dalam menunaikan kewajiban. Dalam banyak kasus, implikasi hukum dari perceraian menyisakan persoalan hukum yang lebih serius dari pada perceraian itu sendiri.
Lebih lanjut, hak pengasuhan anak dan tanggung jawab pembayaran nafkahnya dan nafkah istri yang belum terbayar. Di samping itu, penguasaan harta bersama selama perkawinan, penyelesaian hutang, angsuran, premi atau hipotek yang belum terbayar.
“Kami berperan penting dalam mengeluarkan putusan yang memperhatikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam persoalan-persoalan tersebut,” ujar Achmad Cholil.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menuturkan, kegiatan itu bertujuan untuk memaksimalkan layanan dan meminimalisasi segala hambatan. Dengan demikian, memberikan perlindungan hukum dan keadilan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kota Cirebon.
“Kami bersama Pengadilan Agama Cirebon bersinergi dan bekerja sama optimal, memecahkan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ucapnya.
Selain itu, di tempat yang sama, Pengadilan Agama Cirebon bersama Pemkot Cirebon dan Kementerian Agama menggelar Sidang Isbath Nikah Terpadu. Dalam kegiatan itu, sebanyak 28 pasangan dari 30 pasangan yang terdaftar, mengikuti sidang isbath dan nikah massal. (Haris)
Komentar