Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon mengkaji vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 untuk menjadi syarat pada pelayanan publik. Hal itu dikarenakan capaian vaksinasi booster di Kota Cirebon baru 34 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, syarat vaksin booster pada pelayanan publik di pemerintahan juga tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
“Sedang kita kaji, apakah Pemkot Cirebon juga mewajibkan vaksin booster sebagai salah satu persyaratan untuk bisa memperoleh pelayanan,” ujar Agus usai meninjau vaksinasi di Grage City Mall, Selasa (26/7/2022).
Koordinasi dengan instansi vertikal, lanjut Agus, juga termasuk bagian dalam kajian guna mempercepat capaian vaksinasi booster di Kota Cirebon. Pelayanan publik yang dimaksud itu seperti KTP dan perijinan.
“Kita tidak ingin buru-buru menetapkan, meski Inmendagri dan SE Mendagri cukup untuk menjadi dasar ketetapan pemerintah memberlakukan vaksin booster syarat mendapatkan layanan pemerintah,” kata dia.
Pihaknya juga mengakui, sampai pada hal teknis masih perlu dibahas. Mengingat vaksin booster juga sudah berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, terutama jasa kereta api.
“Pelaksanaan teknisnya akan kita lihat. Apakah dimungkinkan, karena untuk persyaratan perjalanan sudah diwajibkan dosis ketiga,” kata Agus.
Sebagai informasi, berdasarkan SE Mendagri Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum.
Hal itu juga dijelaskan pada Inmendagri 35/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (Aming)
Komentar