Sengketa Tanah Cipto Memanas, Wali Kota Cirebon hingga BUMD Digugat

  • Bagikan
Sengketa Tanah Cipto Memanas, Wali Kota Cirebon hingga BUMD Digugat
Sengketa Tanah Cipto memanas, Wali Kota Cirebon hingga BUMD digugat. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan strategis Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, kembali mencuat. Hj. Asih Maryasih melalui kuasa hukumnya, Abdi Mujiono, menggugat 31 pihak, termasuk Wali Kota Cirebon dan Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber.

Abdi menegaskan, kliennya adalah pemilik sah atas lahan seluas 1.684 meter persegi yang kini diperebutkan beberapa pihak.

“Tanah itu sudah bersertifikat atas nama Hj. Asih sejak tahun 2016, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Jadi kami memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Abdi, Jumat (7/11/2025).

Menurut Abdi, Asih Maryasih membeli tanah tersebut pada 2015 dengan nilai transaksi Rp17,7 miliar. Pembelian itu disertai Letter C atas nama R. Sopiah yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2371. Namun, pada 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut tanah itu termasuk aset PDP yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, klien kami mengikuti arahan dan bersedia mengembalikan tanah tersebut dengan kesepakatan adanya kompensasi sebesar Rp4 miliar,” jelasnya.

Namun, Abdi menilai klaim PDP terhadap lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya berdasar pada catatan neraca aset tanpa dokumen kepemilikan sah.

“Klaim PD Pembangunan terhadap tanah tersebut hanya tercatat di neraca, PD Pembangunan tidak pernah bisa membuktikan alas hak yang kuat terkait klaimnya,” tegasnya.

Selain menggugat secara perdata, pihak Asih juga telah melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini ditangani oleh Satgas Mafia Tanah, dengan empat orang terlapor, termasuk dua ahli waris Dadi Bachrudin, Teuku Muhammad Hidayat, dan perwakilan Keraton.

“Kami menduga ada praktik mafia tanah. Karena itu, laporan resmi sudah kami ajukan ke Bareskrim. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” kata Abdi.

BACA JUGA:  Forum Anak Minta Pemerintah Jaga dan Penuhi Hak Anak

Sengketa itu semakin rumit karena empat pihak sama-sama mengklaim kepemilikan. Pihak pertama adalah ahli waris Dadi Bachrudin yang memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) dari wewengkon Keraton dan telah berproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kedua, Teuku Muhammad Hidayat yang juga memiliki SPH dari Sultan Maulana Pakuningrat tahun 2002 dan diperbarui oleh Sultan Arief Natadiningrat tahun 2014.

Pihak ketiga adalah PDP yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah, sementara pihak keempat adalah Asih Maryasih yang membeli tanah secara sah dan telah memiliki sertifikat resmi.

“Masalah ini sudah lama berproses dan menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Kami hanya ingin kepastian hukum yang adil dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan dokumen palsu,” tutur Abdi.

Pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim PN Sumber pada Jumat (7/11/2025) menjadi langkah awal pembuktian dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *