Citrust.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan hak keuangan perangkat desa mencuat di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Dua perangkat desa, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, belum menerima hak penghasilan tetap (siltap) serta tunjangan jabatan (bengkok) mereka, meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG, keduanya dinyatakan sah sebagai perangkat Desa Kalianyar dan berhak memperoleh seluruh hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, sejak Januari hingga Agustus 2025, keduanya tidak menerima gaji bulanan. Pembayaran baru dilakukan pada September 2025 sebesar Rp2.148.187, sementara tunjangan jabatan berupa bengkok hingga kini belum diberikan.
Yudha Arifiyanto yang menjabat sebagai kepala dusun berhak atas tiga bau bengkok dengan nilai setara Rp12 juta per bau, sedangkan Sonjaya sebagai kepala seksi berhak atas 3¾ bau bengkok.
Kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Qorib Magelung Sakti, menyebut tindakan Kuwu Desa Kalianyar yang menahan hak keuangan perangkat desa merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi pidana.
“Tindakan Kuwu Desa Kalianyar menahan hak keuangan perangkat desa merupakan pelanggaran administratif. Kami mencium adanya dugaan penggelapan anggaran dan tindak pidana korupsi, karena itu kami melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Sumber, unit Tipidkor,” ujar Qorib kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mewajibkan pemerintah desa membayar penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan tanpa penundaan.
Selain itu, tidak patuhnya Kuwu terhadap pelaksanaan putusan PTUN yang telah inkracht dinilai sebagai tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan tanpa penundaan. Apa yang dilakukan Kuwu Kalianyar, yang bersikap emosional dan tanpa dasar hukum, dapat menjadi pelanggaran serius,” tegas Qorib.
Ia mendesak Pemerintah Desa Kalianyar, Pemerintah Kecamatan Panguragan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: 011/DUMAS/LO-QMSPARTNER/X/2025 kepada Polresta Cirebon.
Laporan itu meminta agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, baik di Kecamatan Panguragan maupun di DPMD Kabupaten Cirebon, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kuwu Desa Kalianyar.
“Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa. Hak perangkat desa harus dipenuhi sesuai dengan hukum,” ucap Qorib.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang seharusnya dihormati oleh aparatur pemerintahan.
“Kami mendesak Kapolresta Cirebon melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon untuk membongkar semua pihak yang terlibat, termasuk dari kecamatan dan dinas terkait, sampai ke Pemerintah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Haris)













