Citrust.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tengah menyiapkan bahan dan data jelang sidang gugatan menghadapi PT B & K Invest yang digelar beberapa hari mendatang.
“Kami sedang menyiapkan jawaban atas gugatan dimaksud. Kami juga sedang menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dari SKPD teknis terkaitnya,” jelas Kabag Hukum Pemda Kuningan, Budi Alimmudin, Senin (1/7/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik berawal dari investor yang merasa dirugikan karena tidak diprosesnya perizinan perusahaan garmen PT B & K Invest yang ada di daerah Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi.
Awal Juli, Pengadilan Negeri Kuningan akan memulai sidang pertama atas gugatan perdata tersebut. Pihak yang digugat, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Perekonomian.
Sebelumnya beredar foto Surat Pengadilan Negeri Kuningan tentang Panggilan Gugatan Perdata Nomor 6/Pdt.G/2019/PN.Kng.
“Gugatan yang dilayangkan investor tersebut sebesar Rp25 miliar,” jelas dia.
Sementara itu, aktivis Kuningan, Jahid, didampingi Nur Samsi mengatakan, perkembangan yang diketahui Bagian Hukum Setda Kuningan adalag mengenai aturan main pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
“Gugatan oleh pengusaha asing ini mengundang banyak pertanyaan. Apa ada kaitan dengan gratifikasi atau suap menyuap,” tanya dia
Padahal, kata Nur Samsi, pendirian pabrik yang dimodali pegusaha asing Korea Selatan itu masuk dalam lahan pengawasan pemerintah melalui peraturan daerah.
“Apakah benar ini ada kaitannya dengan rencana detail tata ruang yang selama ini menjadi masterplan pemda,” terang dia lagi.
Masuknya gugatan pengusaha kepada pemerintah memiliki nilai yang kurang baik.
“Kalau pemerintah gugat pengusaha itu sudah wajar dan banyak dilakukan. Namun, ketika sebaliknya seperti ini, apa kerja penyelenggara dalam program pembangunan di daerah,” ucap dia. (Ipay)