Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membacakan putusan gugatan Nuzul Rachdy terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan dan DPRD Kuningan, Senin (12/4).
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 139/G/2020/PTUN.BDG, ketiga hakim menerima gugatan Nuzul Rachdyndan menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
“Majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya,” tegas Ketua majelis hakim, Fadholy Hermanto.
Keputusan DPRD Kuningan tentang pembagian tugas pimpinan DPRD dan pemberhentian ketua DPRD serta keputusan BK DPRD Kuningan tentang putusan pelanggaran kode etik dinyatakan batal dan harus dicabut oleh para tergugat.
BK DPRD dan lembaga legislatif Kuningan wajib merehabilitasi dan memulihkan kembali harkat dan martabat Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Tergugat I dan II juga diwajibkan membayar secara tanggung renteng biaya perkara sebesar Rp 665 ribu. Kuasa hukum Nuzul Rachdy, Indra Sudrajat, menerima semua putusan majelis hakim.
Majelis hakim memberikan tenggang waktu selama dua pekan bagi para tergugat untuk melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat atau tidak puas atas putusan yang telah dibacakan itu. (Andin)