Sidang PTUN Ungkap Dugaan Manipulasi Data, Kuwu Kalianyar Terancam Pidana

  • Bagikan
Sidang PTUN Ungkap Dugaan Manipulasi Data, Kuwu Kalianyar Terancam Pidana
Sidang PTUN dugaan manipulasi data. (ist)

Citrust.id – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, memasuki babak krusial.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (7/4/2026), terungkap dugaan rekayasa sistematis pada data absensi yang disebut-sebut menjadi dasar pemecatan Yudha Arifiyanto dan Sonjaya.

Berdasarkan keterangan para saksi di bawah sumpah serta dukungan bukti surat yang diajukan di persidangan, kuwu (kepala desa) Kalianyar diduga melakukan sabotase terhadap sistem absensi perangkat desa.

Rekayasa tersebut disebut bertujuan menciptakan kesan bahwa kedua penggugat tidak disiplin, tidak masuk kerja, dan tidak memenuhi kewajiban administrasi, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SK pemberhentian.

Kuasa hukum penggugat dari QMS Partner, Fahmi Aziz dan Warnen, menilai temuan dalam persidangan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap dalam fakta persidangan hari ini, kuwu sengaja merekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak dia sukai, secara teknis dan sistematis dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu data tersebut digunakan sebagai dalih untuk memecat mereka. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang nyata,” ujar Fahmi Aziz.

Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum tidak hanya berhenti pada gugatan di PTUN. Mereka juga tengah menyiapkan upaya lanjutan melalui jalur pidana atas dugaan manipulasi data elektronik dan pemalsuan dokumen.

“Kami tidak akan segan mempidanakan kuwu Kalianyar dalam persoalan ini karena sangat serius,” kata Warnen.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran dapat mengarah pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik.

Dalam gugatan di PTUN, penggugat meminta majelis hakim membatalkan SK pemberhentian karena dinilai cacat prosedur dan substansi. Sementara itu, laporan pidana akan ditempuh untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan kliennya.

BACA JUGA:  Kuwu Gebang Kulon Upayakan Banding Atas Putusan PTUN Bandung

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pihak tertentu secara sewenang-wenang. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi perangkat desa yang diberhentikan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *