Kasus Dugaan Buku Nikah Aspal Berlanjut ke PTUN Bandung

Citrust.id – Perkara gugatan perceraian yang diajukan FS selaku penggugat terhadap IE di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

IL melaporkan dugaan buku nikah aspal ke PTUN Bandung untuk membuktikan keabsahan dan keaslian dokumen negara tersebut.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution, menjelaskan, pada sidang perdana, Kamis (12/11), seluruh dokumen, seperti surat kuasa dam materi gugatan telah diterima majelis hakim PTUN Bandung.

“Saya sebagai pengacara dari pelapor, yakni Ibu IL, akan menguji keaslian dan keabsahan buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu, yang dipakai sebagai objek untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber oleh FS, kata Razman usai sidang di PTUN Bandung, Kamis (12/11).

Razman melanjutkan, KUA Mundu yang diwakili oleh dua kuasa hukumnya ternyata tidak membawa dokumen asli buku nikah yang menjadi objek pelaporan di PTUN Bandung.

“Kalau tadi, kuasa hukum KUA Mundu membawa dokumen asli buku nikah yang kami laporkan di PTUN, maka hari ini tidak sampai setengah jam sidang akan selesai. Dengan demikian, putusan hakim bahwa sidang berikutnya akan masuk pada pembacaan gugatan yang dilakukan pihak kami,” tuturnya

Menurut Razman, pihaknya melihat proses jalannya sidang di Pengadilan Agama Sumber dan PTUN Bandung, semakin hari semakin membuka apa yang sebenarnya terjadi.

“Saya melihat, semakin hari di Pengadilan Agama dan PTUN semakin membuka tabir kebenaran. Tadi kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan yang mana buku nikah yang sah. Sehingga dia minta waktu kepada hakim untuk mengkroscek terlebih dahulu, karena kita menghadirkan tiga buku nikah,” ungkap Razman.

Dikarenakan kuasa hukum KUA Mundu tidak bisa memastikan buku nikah yang sah dari ketiga buku nikah yang di jadikan objek pelaporan, membuat majelis hakim berkeinginan untuk datang ke KUA Mundu guna memastikan buku nikah yang sah.

“Majelis hakim sampai berniat datang ke KUA Mundu, tetapi kita jelaskan, sebelum melakukan gugatan PTUN ini kami telah berkirim surat secara resmi ke KUA Mundu dan jawabnnya sudah kami serahkan ke majelis hakim,” ujarnya.

Razman menduga, pada tahun 2003, mantan Kepala KUA Mundu yang menikahkan FS dengan IE, terjadi konspirasi atau kerja sama dalam hal pemalsuan dokumen buku nikah.

“Perlu diketahui, pada tahun 2003, yang menikahkan itu diduga mantan Kepala KUA Mundu, maka kita patut menduga juga bahwa ada konspirasi atau kerja sama dalam hal pemalsuan. Oleh karena itu, kami minta majelis hakim untuk memanggil pihak KUA Mundu dan mantan Kepala KUA Mundu tahun 2003 begitu juga dengan pihak FS selaku tergugat intervensi,” paparnya.

Melihat jalannya proses sidang di PTUN Bandung, Razman meyakini, sidang di PTUN Bandung akan dimenangkan oleh pihaknya.

“Dengan proses PTUN yang begitu cepat, kami yakin akan dimenangkan kami. Artinya, dibatalkan buku nikah itu, maka dengan demikian gugatan di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum,” lanjutnya.

Razman mengingatkan, walaupun di Pengadilan Agama Sumber mengabulkan gugatan FS, sementara, di PTUN Bandung ternyata dibatalkan, maka buku nikah tersebut palsu. Artinya, ada putusan yang kontraproduktif.

Razman juga menduga, FS pernah mengatakan kepada pengacaranya, bahwa dia memiliki banyak harta bersama IE adalah pernyataan yang keliru dan terkesan dipaksakan.

“Harta yang mana? Pernikahan saja siri, apalagi semua harta atas nama Bu IL,” tegas Razman.

Oleh karena itu, kata Razman, IL menjadi murka. Ia akan mengambil semua aset, seperti lahan dan bangunan. Meskipun begitu, rumah yang ditempati FS tidak akan di ganggu gugat.

“Rumah yang ditempatinya tidak akan diganggu, kita masih manusiawi. Tetapi, tanah yang 3 ribu meter plus bangunan yang ada di depan akan diambil alih oleh Ibu IL karena atas nama Bu IL, bukan Pak IE,” tandas Razman. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *