Qorib: Tuntutan Jaksa Salah Alamat

banner 468x60

Citrust.id – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Senin (30/8).

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sependapat dengan pledoi pihak terdakwa pada sidang sebelumnya.

banner 336x280

JPU menilai, dakwaan terhadap terdakwa sudah tepat. Meski tidak ada saksi yang melihat, tetapi terdakwa telah mengakui ada perkelahian.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Donny Nauphar, yakni Qorib MS, menuturkan, walau JPU tidak sependapat dengan pledoi terdakwa, pihaknya menilai ada satu catatan yang perlu digarisbawahi dari jawaban JPU.

“JPU mengakui tidak ada satu saksi pun yang mengetahui kejadian tersebut. Ini penting dan perlu digarisbawahi,” ucapnya.

Qorib yakin, pengakuan dari JPU yang mengatakan tidak ada saksi, membuat majelis hakim akan membebaskan kliennya. Perkelahian itu memang ada. Namun, Qorib menilai, apa yang disangkakan jaksa salah alamat.

“Terdakwa juga mengalami luka-luka seperti korban. Artinya, jika jaksa salah menerapkan pasal, maka majelis hakim akan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Qorib meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari semua dakwaan.

Pada sidang sebelumnya, Qorib mengatakan, dakwaan JPU terkait dengan pasal 351 yang disangkakan kepada kliennya tidak terbukti. Perbuatan yang dilakukan kliennya tidak memenuhi unsur pasal 351.

“Unsur pasal 351 tidak terbukti karena korban masih bisa menjalankan aktivitasnya setelah perkelahian tersebut. Seharusnya, pasal yang didakwakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Tidak tepat kalau klien kami didakwa dengan pasal 351,” tandasnya. (Haris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *