Penusuk Santri Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Citrust.id – Pengadilan Negeri Kota Cirebon menggelar sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Muhammad Rozien, Selasa (17/12). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan.

Penusukan terjadi pada Jumat (6/9) di di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jalan Cipto, Kota Cirebon. Korban merupakan santri kelahiran 14 Januari 2002, Banjarmasin, Kalimantan. Pelaku penusukan adalah YS dan RM.

Saat itu, korban bersama temannya duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah. Selanjutnya datang para pelaku berboncengan naik sepeda motor Yamaha ZR.

Para pelaku langsung menghampiri korban dan temannya yang sedang duduk di trotoar. Pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan; “kamu yang mukulin temen saya, ya?

Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Sidang dipimpin Hakim Aryo Widiatmoko SH, MH, dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Suryaman Tohir, SH. Jaksa menuntut YS dengan hukuman 13 tahun penjara dan RM 10 tahun penjara. Masing-masing dituntut denda Rp1 miliar.

Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan pengacara Suparman dari LBH Pancaran Hati. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu (31/12).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Ipda Ngatidja, menyampaikan, Polres Cirebon Kota berhasil menangkap para pelaku penusukan santri kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.

“Kami juga akan selalu mengawal jalannya persidangan,” ujarnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *