PN Majalengka Sidang Lewat Video Conference

Citrust.id – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka merespons positif pelaksanaan sidang melalui video conference (vicon)byang dinilai sangat membantu di tengah pandemi Covid-19.

Persidangan tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan tidak mengurangi nilai penegakan hukum.

Ketua PN Majalengka Eti Koerniati, menuturkan, sidang melalui vicon merupakan bagian dari dukungan Mahkamah Agung (MA) terhadap program pemerintah yang menerapkan physical distancing, untuk memutus mata rantai penyebaran virus orona.

“Salah satu tujuannya agar pengadilan tetap menjankan persidangan, kendati wabah Corona melanda negeri ini,” katanya, Minggu (12/4).

Terdakwa dan penasihat hukum tetap beradabdalam lapas dan majelis hakim tetap berada di pengadilan negeri. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri

Dikatakan Eti, kebijakan vicon saat ini dinilai sangat membantu dalam rangka mendukung imbauan pemerintah dalam mencegah atau memutus mata rantai penularan virus corona.

Termasuk melindungi kesehatan para hakim maupun karyawan di lingkungan PN, serta para pihak yang membutuhkan pelayanan hukum lainnya.

Dia menuturkan, sudah menjadi tugasnya agar setiap persidangan tetap berjalan dalam kondisi pendemi, terutama dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penahanan yang harus tetap diperhatikan.

Pelaksanaan sidang vicon juga, lanjut dia, memiliki dasar hukumnya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020 dan SEMA Nomor 2 tahun 2020, khususnya Surat Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, yang mengatur tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.

“Intinya, sidang vicon sudah berjalan dengan lancar dan baik sesuai hukum acara yg berlaku, tanpa mengurangi sedikit pun nilai esensi penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *