Cirebontrust.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan instruksi bupati untuk penanganan sampah ke tiap desa. Instruksi bupati ini berisi penanganan sampah di tiap desa bisa dilakukan melalui dana desa di desa masing-masing.
Bupati H Sunjaya Purwadisastra mengatakan, tiap desa di Kabupaten Cirebon bisa belajar ke Desa Cupang, Kecamatan Gempol, dalam hal penanganan sampah tersebut. Sebab di Desa Cupang sudah ada insinerator yang berguna untuk membakar sampah sehingga tidak ada sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Menurut Sunjaya, melalui dana desa diharapkan tiap desa bisa mengadakan insinerator tersebut.
“Isi instruksi bupati ini sudah jelas, yaitu desa harus mengadakan anggaran sendiri untuk pengelolaan sampah, di antaranya bisa menggunakan dana desa untuk membeli insinerator seperti yang dilakukan di Desa Cupang tersebut,” kata Sunjaya, Senin (27/03).
Sunjaya meyakini, jika sampah dibakar melalui insinerator di tiap desa, maka keberadaan TPA sudah tidak akan begitu signifikan dibutuhkan.
“Saya sendiri berharap para kuwu bisa memahami persoalan sampah tersebut, kita harus bekerjasama untuk penanganannya. Beberapa waktu lalu sampah sempat berserakan di mana-mana karena memang keberadaan TPA sangat minim. Dan saya harapkan pula ke depan tidak akan ada lagi sampah yang berserakan karena sudah ditangani oleh insinerator tersebut,” ucapnya.
Sejauh ini, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait perkembangan pengadaan TPA di tiga lokasi dari dinas terkait. Direncanakan tiga lokasi TPA ini berada di Kecamatan Dukupuntang, Arjawinangun, serta Pangarengan.
“Tidak perlu banyak TPA kalau insinerator di tiap desa sudah diadakan, mungkin hanya butuh satu TPA saja,” ungkapnya. (Iskandar)